Nama | : Desain Grafis Muda |
---|---|
Kode | : SKM-LSPTIKOM-002 |
Jenis | : Okupasi |
Harga | : Rp. 500.000 |
Unit Kompetensi | : 5 |
Ringkasan | : Melakukan kegiatan perancangan grafis dengan karya desain yang menarik, informatif dan kreatif. |
Unit Kompetensi
Persyaratan
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
Unit Kompetensi
No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
---|---|---|---|---|
1 | M.74100.001.02 | Mengaplikasikan prinsip dasar desain | SKKNI Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual Nomor 301 Tahun 2016 | Download |
2 | M.74100.002.02 | Menerapkan prinsip dasar komunikasi | SKKNI Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual Nomor 301 Tahun 2016 | Download |
3 | M.74100.005.02 | Menerapkan design brief | SKKNI Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual Nomor 301 Tahun 2016 | Download |
4 | M.74100.009.02 | Mengoperasikan perangkat lunak desain Menciptakan karya desain | SKKNI Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual Nomor 301 Tahun 2016 | Download |
5 | M.74100.010.01 | Menciptakan karya desain | SKKNI Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual Nomor 301 Tahun 2016 | Download |
Persyaratan
- Memiliki Ijazah minimal SLTA Sederajat.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi/keahlian pada pekerjaan Desain Grafis Muda yang dikeluarkan oleh LPK-TIKOM
Dokumen Persyaratan
- Fotocopy KTP
- Pas Foto Ukuran 3 x 4 background merah
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy sertifikat pelatihan Desain Grafis Muda dari LPK TIKOM
Metode Asesmen
Belum Berpengalaman
- Metode yang akan dipakai terhadapa asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi demonstrasi dan Tes Lisan
Masa Berlaku
Masa berlaku 3 tahun
Tujuan
- Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi
- Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi
Hak Pemohon
- Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema
- Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
- Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
- Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
- Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan
- Menggunakan sertifikat kompetensi untuk promosi diri sebagai Pengelolaan Digital Marketing
Kewajiban Pemegang Sertifikat
- Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
- Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
- Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.
Profesi Terkait

Content Writer

Internet Marketer

SEO Specialits

Youtuber

Blogger
